sekretariat@stikestelogorejo.ac.id (024) 76632823 +62 858-7599-4522

COVID-19 BELUM USIA!! PENTINGNYA PENERAPAN K3 DI DUNIA KERJA PADA MASA PANDEMI

Disusun oleh Ns. Prita Adisty Handayani, M.Kep Dosen S-1 Keperawatan  STIKES Telogorejo

Corona Virus Disease 2019 atau yang sering kita sebut dengan COVID-19 di akhir tahun 2022 ini kembali memunculkan data yang naik secara signifikan dibeberapa negara belahan dunia. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya kontrol atau kesadaran diri dari setiap individu terhadap protokol kesehatan. Penyebaran virus ini tidak menutup kemungkinan dapat terjadi secara masif di area dunia kerja. Oleh karena itu Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perlu ditingkatkan guna mencegah penyebaran COVID-19 di klaster tempat kerja.

Seperti yang kita ketahui bahwa risiko bahaya kerja dibagi menjadi 5 yaitu bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial. COVID-19 ini termasuk dalam risiko bahaya kerja biologi dan bahaya ini tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di semua sektor tempat kerja. Pekerja yang kurang pemahaman mengenai COVID-19 atau kurang mawas diri sehingga tidak menerapkan protokol kesehatan 3M, merupakan salah satu masalah besar di tempat kerja. Masalah ini dapat terjadi karena pekerja tanpa disadari dapat menularkan ke pekerja lainnya dengan perilaku seperti tidak melakukan cuci tangan menggunakan sabun sebelum makan, membuka masker saat berbicara, dan tidak membatasi jarak dengan rekan kerjanya. Hal ini tentunya sangat berisiko apabila tidak segera diberikan penanganan secara tepat.

Penyelesaian masalah di tempat kerja khususnya di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa tipe pencegahan yaitu pencegahan primer, sekunder dan tersier. Pencegahan primer dapat dilakukan dengan kegiatan peningkatan pengetahuan pekerja melalui kegiatan penyuluhan tentang COVID-19 di masing-masing sektor kerja. Jenis penyuluhan yang dapat dilakukan seperti mengenalkan tentang COVID-19, bagaimana cara penularannya dan bagaimana cara mencegahnya seperti dengan menggunakan alat perlindungan diri (APD). Pencegahan sekunder dapat dilakukan dengan screening kesehatan para pekerja secara berkala dan pengobatan bagi yang sudah terpapar COVID-19, sedangkan pencegahan tersier dapat berupa rehabilitasi bagi pekerja yang sudah terpapar COVID-19.

Penerapan dari program K3 ini sangatlah penting karena harapannya dengan pengetahuan pekerja yang meningkat dapat merubah perilaku pekerja menjadi lebih baik untuk mencegah bahaya risiko kerja. Tim K3 sebagai pelaksana wajib memantau jalannya proses identifikasi masalah bahaya risiko kerja yang masih mungkin terjadi, melakukan analisis dan manajemen risiko sehingga dapat menghasilkan intervensi yang sesuai untuk mengatasi bahaya risiko kerja yang muncul.

Marilah kita bersama-sama berupaya untuk mencegah penularan COVID-19 mulai dari diri kita sendiri terutama sebagai pekerja. Patuhi segala protokol kesehatan dan peraturan yang telah ditetapkan di tempat kerja. Dengan penerapan program K3, pekerja dapat bekerja secara produktif dan terhindar dari segala bahaya risiko kerja.

Related Posts

Leave a Reply

Arsip Informasi